Dalam setiap transaksi jual beli, penjual dan pembeli diperbolehkan melakukan khiyar. tujuan khiyar dalam jual beli ini adalah
Jawaban:
penjual dan pembeli tidak mengalami kerugian
Penjelasan:
Dalam setiap transaksi jual beli, penjual dan pembeli diperbolehkan melakukan khiyar. tujuan khiyar dalam jual beli ini adalah penjual dan pembeli tidak mengalami kerugian.
→ khiyar merupakan persetujuan penjual dan pembeli
[answer.2.content]